Intermediate
Regulasi dan Pengawasan Perbankan
12 Jam
5 Lesson
2,294 Siswa
Tentang Kursus Ini
Materi ini menjelaskan kerangka hukum yang mengatur industri perbankan untuk menjamin keamanan dana nasabah dan stabilitas sistem keuangan. Fokus utamanya adalah peran otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta aturan-aturan krusial mengenai perizinan, batas minimum permodalan, dan pelaporan yang wajib dipatuhi oleh setiap bank.
Kurikulum Pembelajaran
Kerangka Hukum Perbankan Nasional
LESSON 1Kuis 1
KUIS 1Peran Otoritas Pengawas (OJK, Bank Sentral, dll.)
LESSON 2Kuis 2
KUIS 2Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking Principles)
LESSON 3Kuis 3
KUIS 3Regulasi Perizinan, Kepemilikan, dan Kegiatan Usaha Bank
LESSON 4Kuis 4
KUIS 4Mekanisme Pengawasan dan Penegakan Kepatuhan
LESSON 5Kuis 5
KUIS 5Ujian Akhir (Final Exam)
Syarat: Selesaikan semua materi di atas.
Gratis
Akses penuh seumur hidupFasilitas Kursus
- Akses Selamanya
- Akses di HP & Laptop
- Sertifikat Penyelesaian